WhatsApp Helpdesk

[KLIK DISINI]

 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 

Perbedaan PNS dan PPPK dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. PNS merupakan pegawai tetap dengan masa kerja sampai batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan, sedangkan PPPK merupakan pegawai dengan masa kerja dengan jangka waktu tertentu sesuai Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK).

 

Sebanyak 14.593 dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan yang dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://casn.kemkes.go.id.

 

Ya, Saudara dapat melihat rincian kebutuhan tersebut di laman (https://sscasn.bkn.go.id) dan laman (https://casn.kemkes.go.id).

 

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK berhak memperoleh:
a. Gaji dan tunjangan;
b. Cuti;
c. Perlindungan;
d. Pengembangan kompetensi.

 

Ya, pada menu info lowongan di laman (https://sscasn.bkn.go.id) dan rincian alokasi kebutuhan pada laman (https://casn.kemkes.go.id).

 

Tidak bisa, untuk kebutuhan PPPK tahun 2024, setiap pelamar HANYA dapat mendaftar pada 1 (satu) kebutuhan jabatan di 1 (satu) instansi.

 

Pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman Penerimaan PPPK Kemenkes Tahun 2024.

 

Tidak bisa, karena pelamar hanya dapat mendaftar sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

 

Jika kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan tidak tercantum pada ijazah dan/atau transkrip nilai (sebagai peminatan atau program studi), maka pelamar wajib melampirkan asli surat keterangan dari fakultas atau perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan.

 

Tidak bisa, pelamar wajib memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

 

Saudara tidak bisa melihat jumlah pelamar per jabatan.

 

Saudara dapat melihat pengumuman penerimaan PPPK Kemenkes Tahun 2024 di laman https://casn.kemkes.go.id

 

Boleh, namun apabila Saudara mengajukan pengunduran diri sebelum MHPK berakhir dan belum memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 90% serta belum memenuhi target kinerja paling kurang 90% maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai PPPK.

 

Bisa, untuk jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, usia paling tinggi pada saat melamar 57 (lima puluh tujuh) tahun.

 

Penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan memiliki ijazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan memenuhi persyaratan lainnya.

 

Masa hubungan perjanjian kerja ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan kebutuhan instansi dengan memperhatikan Batas Usia Pensiun sesuai jenjang jabatan.

 

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;
2. Untuk jenjang terampil/mahir/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, maka usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;
3. Untuk jenjang ahli madya dengan batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun, maka usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;
4. untuk jabatan asisten ahli dengan batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, maka usia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun;
Batas usia dimaksud berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

 

Tidak bisa, lokasi ujian sesuai pilihan pelamar saat pendaftaran online.

 

Pelamar mengisi alamat sesuai domisili dan KTP pada dua kolom yang berbeda.

 

Data tempat lahir yang digunakan pada https://sscasn.bkn.go.id setingkat dengan kabupaten/kota pada saat pelamar lahir.

 

Silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai alamat KTP untuk melakukan perbaikan data sesuai dokumen resmi yang dimiliki.

 

Saudara dapat mengganti password di laman https://sscasn.bkn.go.id

 

Ya, Saudara dapat melamar dengan melampirkan surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku.

 

Ya, Saudara dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari Perguruan Tinggi/ Institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut.

 

Sebelum menyelesaikan proses pendaftaran, pelamar wajib melakukan pengecekan terhadap yang telah diisi sebelum melakukan proses Simpan Data/submit dan memastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.

 

Tidak ada pengiriman berkas, semua berkas pendaftaran diunggah ke dalam laman https://sscasn.bkn.go.id

 

Tidak, Saudara tidak dapat mengganti/membatalkan apabila telah mengakhiri pendaftaran.

 

Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Kesehatan Tahun 2024 tidak dipungut biaya apapun.

 

Tidak bisa, karena salah satu syarat pendaftaran CPNS adalah tidak berkedudukan sebagai PPPK.

 

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

 

Ya, pelamar dapat mengajukan sanggah apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat keberatan terhadap hasil keputusan Instansi.

 

1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi.

 

1. Kompetensi Teknis;
2. Kompetensi Manajerial;
3. Kompetensi Sosial Kultural;
4. Wawancara untuk penilaian integritas dan moralitas.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Seleksi kompetensi teknis disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

 

Pastikan dokumen yang Anda unggah sesuai dengan ketentuan sesuai yang tercantum pada website https://sscasn.bkn.go.id (format file dan ukuran maksimal).

 

Saudara harus membeli melalui laman https://meterai-elektronik.com/ Tutorial silakan Saudara mengunjungi laman https://www.youtube.com/watch?v=BiIEWpV6Ets

 

Tidak bisa, Saudara wajib menggunakan e-Meterai Rp10.000,-

 

Tidak boleh, satu e-meterai hanya untuk satu dokumen.