Sebanyak 8.607 dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan yang dapat dilihat melalui laman https://casn.kemkes.go.id
Ya, Saudara dapat melihat rincian alokasi kebutuhan tersebut di laman https://casn.kemkes.go.id
Tidak, pelamar lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian/cumlaude" dapat melamar pada kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude.
Tidak, pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang berlaku.
Putra/Putri Kalimantan adalah pelamar yang diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan
Tidak bisa, setiap pelamar HANYA dapat mendaftar pada 1 (satu) kebutuhan jabatan di 1 (satu) instansi pemerintah.
Tidak bisa, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan memilih 1 (satu) lowongan jabatan pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan (CPNS/PPPK)
Tidak bisa, maksimal 35 Tahun 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id, kecuali bagi jabatan Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, Dokter pendidik klinis, Dosen dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Bisa, sepanjang memiliki ijazah kualifikasi Pendidikan yang disyaratkan
Tidak bisa, saat pelamaran, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
Pengisian nama yang benar adalah nama yang tertulis sesuai yang tercantum pada ijazah, tanpa gelar.
Saudara dapat melampirkan surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku.
Pelamar mengisi alamat sesuai domisili dan KTP pada dua kolom berbeda
Data tempat lahir yang digunakan pada https://sscasn.bkn.go.id adalah setingkat dengan Kabupaten/Kota.
Saudara dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai alamat KTP untuk melakukan perbaikan data sesuai dokumen resmi yang dimiliki.
Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi yang digunakan adalah akreditasi pada saat kelulusan sebagaimana tercantum pada ijazah yang digunakan untuk pelamaran
Saudara dapat melampirkan surat keterangan akreditasi perguruan tinggi dan program studi pada saat kelulusan, atau cetakan tangkap layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari BAN-PT/Pusdik Nakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pelamar.
Tidak perlu, pelamar cukup melampirkan transkrip nilai yang telah mencantumkan akreditasi perguruan tinggi/program studi.
Tidak, hanya perlu dalam bentuk scan untuk di upload ke dalam laman https://sscasn.bkn.go.id
Tidak bisa, pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyertakan hasil scan berwarna asli Surat Penyetaraan Ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi
Pelamar harus mengunggah scan asli ijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari :
a.Substansi jabatan dengan CAT BKN;
b.SKB Tambahan
Ya, ketentuan surat lamaran sesuai dengan yang tercantum dalam pengumuman di laman casn.kemkes.go.id
Pelamar dapat membuat surat pernyataan dengan cara diketik maupun tulis tangan (tulisan jelas dan dapat dibaca) sesuai format yang dapat diunduh di laman https://casn.kemkes.go.id yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai
Ya, keduanya harus sama, jika ada perbedaan agar segera dilakukan perbaikan di instansi terkait yaitu Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil
Ya, Saudara dapat mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dari Perguruan Tinggi/ Institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut.